APA ITU RPJMDes, DAN BAGAIMANA ALURNYA?
Alur Penyusunan RPJMDesa Desa Serang.
RPJMDes singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJMDes dibuat berdasar masa jabatan Kepala Desa untuk sekali masa jabatan, selama enam tahun. Isinya berupa, hal-hal apa saja yang ingin dicapai. RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes.
RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan segala sesuatu yang akan dikerjakannya selama memimpin desa. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa. Rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Sebelum menyusun RPJMDes, seyogyamya memahami terlebih dahulu arah kebijakan pemerintah Kabupaten, sehingga tidak terjadi tumpang-tindih dan ketidaksesuaian pelaksanan kegiatan. Beberapa kajian harus dilakukan agar terjadi penyelarasan data. Selain itu, Desa juga harus melaksanakan penggalian aspirasi, baik melalui musyawarah di tingkat dusun (Musdus) maupun Musyawarah Desa (Musdes).
Dokumen RPJM Desa menjadi penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan desa. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan yang diatur dalam permendagri No.114/2014 Pasal 7 Ayat 3 mengatur tahapan penyusunan RPJM Desa.
Dalam pembentukan RPJM Desa, Kepala Desa terpilih, harus dilantik terlebih dahulu. Setelah itu membentuk Tim Penyusun RPJM Desa. Tim penyusun berjumlah paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang. Kemudian membuat keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJM Desa. Penyusun RPJM Desa mendengarkan dan membahas pemaparan visi dan misi Kepala Desa, yang akan menjadi acuan dalam seluruh proses penyusunan RPJM Desa ini.
Struktur penyusun RPJM Desa antara lain Kepala Desa selaku pembina. Sekretaris Desa selaku ketua. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selaku sekretaris. Anggota yang berasal dari perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat lainnya. Adapun tugas tim penyusun RPJM Desa adalah menyelaraskan arah kebijakan pembangunan kabupaten. Mengkaji keadaan desa, menyusun rancangan RPJMDesa, menyempurnakan rancangan RPJM Desa.
Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota antara lain : 1) Tim Penyusun mengikuti sosialisasi atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. 2) Tim Penyusun mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota, yang akan masuk ke desa dengan cara mengelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selanjutnya, 3) Data rencana program dan kegiatan menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan desa. 4 ) Tim Penyusun membuat laporan penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota, dengan format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke desa dari hasil pendataan dan pemilahan.
Pengkajian Keadaan Desa, 1) Tim Penyusun melakukan penyelarasan data desa pengambilan data dari dokumen data desa. 2) Tim penyusun melakukan penyelarasan data desa pembandingan data Desa dengan kondisi desa terkini. 3) Tim penyusun membuat laporan hasil penyelarasan data desa dengan format data desa dan menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan desa.
Kemudian, 4) Tim penyusun melakukan penggalian gagasan masyarakat musyawarah dusun. 5) Tim penyusun melakukan penggalian gagasan masyarakat musyawarah khusus unsur masyarakat. 6) Tim penyusun melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa berdasarkan hasil penggalian gagasan masyarakat. 7) Tim penyusun membuat laporan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa, berdasarkan penggalian gagasan masyarakat dengan format usulan rencana kegiatan dan menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan desa.
Selanjutnya, 8) Tim penyusun membuat laporan hasil pengkajian keadaan desa. 9) Tim penyusun membuat berita acara laporan hasil pengkajian keadaan desa. 10) Tim penyusun menyerahkan berita acara laporan hasil pengkajian keadaan desa kepada Kepala Desa. 11) Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa.
Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa dilaksanakan oleh BPD, Badan Permusyawaratan Desa. Hal itu berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Musyawarah Desa ini dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari Kepala Desa. Musyawarah desa dilakukan dengan cara diskusi kelompok berdasarkan sidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
BPD membuat berita acara tentang hasil kesepakatan dalam musyawarah desa. Hasil kesepakatan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun RPJM Desa.
Tim penyusun, menyusun RPJM Desa berdasarkan berita acara hasil kesepakatan musyawarah desa. Selanjutnya disebut Rancangan RPJM Desa. Kemudian dibuatlah berita acara hasil penyusunan rancangan RPJM Desa. Selanjutnya di serahkan berita acara dan rancangan RPJM Desa kepada Kepala Desa.
Apabila Kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM Desa, maka Tim Penyusun melakukan perbaikan berdasarkan arahan Kepala Desa. Setelahnya dilaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (musrenbangdes).
Kepala Desa membuat berita acara tentang hasil kesepakatan musrenbangdes. Apabila ada usulan dan perbaikan dari hasil kesepakatan musrenbang, Tim penyusun melakukan perbaikan dokumen RPJMdes. Kemudian, Kepala Desa membuat rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa. Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.(DI-PID)