JENIS PELAYANAN ADMINISTRASI SURAT DI DESA SERANG
Serang sebuah desa berkembang yang berada di wilayah pesisir Kabupaten Blitar bagian selatan. Memiliki jumlah kepadatan penduduk sekitar 4343 jiwa (data tahun 2020, red). Dengan tingkat kepadatan yang ada, tentunya kesibukan berbagai urusan manajemen yang berkaitan dengan surat menyurat, juga semakin banyak dan beraneka ragam.
Pembaharuan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi hal yang paling mutlak dicari. Hal tersebut di karenakan, berbagai urusan surat menyurat menggunakan dasar KK dan KTP, sebagai bukti bahwa mereka adalah warga Serang. Untuk itulah pembaharuan KK dan KTP selalu di lakukan oleh warga apabila terjadi perubahan data. Misalnya, ada keluarga yang meninggal atau melahirkan, maka segera dilakukan perubahan data agar bisa digunakan untuk mengurus keperluan berikutnya. “Semua hal yang berurusan dengan surat menyurat di desa harus menggunakan KK,” urai Jemari, Kaur Tata Usaha dan Umum.
Dari berbagai jenis surat menyurat yang bisa di layani, semua harus memiliki data persyaratan yang benar. Terutama pada KK dan KTP. Misalnya, akan mengurus surat Kematian, yang perlu disiapkan antara lain, Kartu Keluarga, KTP yang meninggal, KTP dua orang saksi serta KTP pelapor. Dari satu jenis surat tersebut, sudah terlihat betapa pentingnya KK dan KTP.
Pelayanan administrasi, dilakukan jam kerja, mulai Senin hingga Jumat dari pukul 08.00-14.00 WIB (khusus hari Jumat pelayanan berakhir jam 11.00, red). Untuk pelayanan surat menyurat meliputi , Surat Keterangan melahirkan, Kematian, Domisili, Belum Nikah, Status, Pindah Penduduk, Kepemilikan atau Hak Milik, Kehilangan, Ahli Waris, Ijin Usaha.
Tidak hanya itu, Surat Keterangan Ijin Tempat Usaha, Ijin Mendirikan Bangunan, Ijin Keramaian, Bepergian, Ijin Penebangan dan pengangkutan kayu, Pendidikan, Tidak Mampu, Penghasilan, Rekomendari Peneletian, Proposal, Lamaran Kerja, semua dapat di layani Pemerintah Desa Serang.
Surat Keterangan Domisili, biasanya juga dibutuhkan bagi warga yang akan melamar pekerjaan di luar Serang, menyatakan bahwa pemohon adalah pendududk asli Desa Serang. Bisa juga bagi masyarakat akan merantau juga bisa mengurus Surat Keterangan Pindah Sementara, yang hanya berlaku selama enam bulan, misal masa aktif kartu sudah habis bisa meminta kembali di Kantor Desa.
Surat keterangan Belum Menikah, surrat ini menjelaskan bahwasanya seseorang atau pemohon belum pernah melakukan pernikahan siri ataupun pernikahan sah. Adapun hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum mengurus surat keterangan ini ,Kartu Keluarga dan KTP.
Sebelum melakukan pernikahan ada beberapa syrat yang harus dipenuhi, salah satunya memerlukan Surat Keterangan Nikah atau biasa yang disebut Surat Pengantar Nikah. Di Kantor Desa Serang Sudah menyediakan pelayanan tersebut , dalam surat ini berisikan N1 (Surat keterangan untuk nikah), N2 (Surat keterangan asal-usul), N3 (Surat persetujuan mempelai). Jika calon pengantin belum cukup umur, maka mengurus N5 (Surat keterangan tentang orang tua) Dengan membawa persyaratan Kartu Keluarga, lebih lanjut berkas bisa dibawa KUA.
Berbicara mengenai status seseorang , Pemerintah Desa Serang juga sangat memerhatikan. Status yang dimaksud adalah pernikahan, berisi bahwa pemohon bersetatus menikah ataupun belum menikah. Berkas yang dibutuhkan dalam membuat surat ini adalah Kartu keluarga.
Surat keterangan Kepemilikan ataupun Hak, kepemilikan tanahlah yang paling sering dicari masyarakat selama ini. Surat Kepemilikan Tanah (SKT) sebetulnya menegaskan riwayat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah guna kepentingan proses pendaftaran tanah. Dalam kepengurusanya pemohon perlu membawa, Kartu Keluarga, Leter C, serta SPPT.
Terkadang berbagai sebab adanya kehilangan surat atau berkas penting, Pemdes melayani Surat Keterangan Kehilangan. Bisa saja kita kehilangan aset paling berharga yang kita miliki, yaitu dompet. Memang, dompet secara fisik tidaklah mahal namun isi dompet itu yang membuat kita resah jika sampai kehilangan. SIM, KTP, STNK, ATM, Surat Nikah, mungkin tidaklah mahal dalam pengurusannya, namun proses pengurusan tersebut seringkali membuat jengkel karena harus satu persatu ke instansi terkait serta membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Di Kantor Desa Serang siap melayani kepengurusan tersebut, dengan persyaratan membawa Kartu Keluarga, jika KK hilang bisa meminta arsip di Kantor Desa.
Tidak kalah pentingnya surat keterangan ahli waris berfungsi untuk membuktikan orang-orang yang berhak menjadi ahli waris atas harta peninggalan sang pewaris. Tanpa adanya surat ini, seseorang yang dianggap ahli waris tidak bisa mengambil dan menguasai harta warisan peninggalan pewaris, walaupun memang sudah menjadi haknya. Surat Keterangan Ahli Waris,juga bisa dibuat dikantor Desa Serang dengan persyaratan membawa SPPT, KK,KTP serta semua ahli waris. Namun semisal ahli waris tidak bisa hadir, berkas dikirim lewat Pos.
Surat Ijin Usaha terkadang sering menjadi permasalahan bagi pengusaha-pengusaha rumahan di wilayah pedasaan. Pemdes Serang bisa melayani proses perijinan tersebut mencakup usaha kecil dengan modal 50 Juta kebawah hingga usaha besar dengan modal 50 Juta keatas. Dengan keterangan perdagangan jual beli ataupun penyediaan jasa ataupun sewa-menyewa. persyaratanya membawa persyaratan Kartu Keluarga. Tujuan dari Surat Ijin Usaha antara lain, pendataan dan terdaftarnya usaha di Kementerian perdagan serta mendapatkan perlindungan usaha.
Dalam menggelar acara besar yang menggundang dalam jumlah banyak seperti konser, pameran ataupun perayaan tentu memerlukan surat ijin. Surat Ijin Keramaian, yang dimaksud keramaian yang direncanakan serta mendatangkan masa banyak lebih dari 100 orang, dengan persyaratan Kartu Keluarga yaang mengadakan acara. Sitematikanya meminta surat pengantar dari Desa lebih lanjut berkas di bawa ke Polsek.
Surat Keterangan Ijin Penebangan atau Pengangkutan Kayu, yang ditujukan untuk perdagangan maupun dikelola perseorangan. Dengan kriteria segala jenis kayu batangan maupun kayu racikan (Mebel) serta pengankutan diluar kecamatan.
Terkadang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) juga banyak dibutuhkan oleh masyarakat Desa Serang. Surat yang digunakan untuk keperluan keringanan biaya obat, pengajuan beasiswa, permohonan bantuan, dan lain sebagainya. Untuk membuat surat ini pemohon perlu menyiapkan persyaratan Kartu Keluargadan KTP serta Fotocopy KTP 2 orang saksi.
Di kehidupan sehari-hari, Surat keterangan penghasilan merupakan salah satu surat keterangan yang bersifat formal dan dibuat dengan tujuan (sebagaimana namanya) untuk menunjukkan penghasilan si pemilik surat. Surat yang dimaksud dengan penghasilan disini, adalah pendapatan seseorang dalam perbulanya. Biasa dibutuhkan untuk, melamar pekerjaan, mendaftar beasiswa dan masih banyak lagi berkas yang membutuhkan Surat Seterangan Penghasilan ini. Adapun persyaratan untuk membuat surat keterangan ini antara lain, kartu keluarga beserta KTP.
Diharapkan dengan semua pelayanan yang ada di Kantor Desa Serang, dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan kepengurusan surat-menyurat.(DI-PID)