APA ITU RKPDesa, dan Bagaimana Alurnya?
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi sebuah desa.
Dalam penyusunan RKP desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi, penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa. Selanjutnya pembentukan tim penyusun RKP desa, pencermatan ulang dokumen RPJM desa, penyusunan rancangan RKP desa dan penyusunan RKP desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa terakhir penetapan RKP desa.
Seperti halnya Pemerintah Desa Serang pada Selasa 26 Juli 2022, menggelar Musyawarah ( RKPDesa) Tahun anggaran 2023, kegiatan tersebut yang dihadiri oleh Seluruh BPD, perangkat Desa, LPMD, Karang Taruna, PKK, RT, RW serta beberapa tokoh masyarakat yang ada.
Adapun musyawarah tersebut dipimpin oleh BPD dan dilanjutkan pemaparan Rancangan RKP oleh Kepala Desa Serang. “Tujuan dari RKP Desa, ialah untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan,”ungkap, Mas Han.
Lanjut Mas Han, dalam kesempatan ini kami memprioritaskan usulan-usulan pada tahun 2021 belum terlaksana dikarenakan adanya peraturan tentang pengalokasian Dana Desa kini diprioritaskan untuk tahun anggaran tahun 2023.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa dan hasil dari pada RKP desa akan dibawa ke Musrenbangdes.
“Diharapkan dari hasil musyawarah tersebut dapat membawa manfaat bagi masyarakat dan semoga tahun 2023 sudah lepas dari pandemi agar anggaran dapat maksimal untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan kegiatan-kegiatan yang menunjang kemajuan Desa Serang. (DI-PID)