Musyawarah Desa penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) sekaligus penetapan perubahan APBDes Tahun 2022 dilaksanakan pada hari Sabtu, 29 Oktober 2022. Dalam musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkat desa Badan Permusyawatan Desa.
Perubahan yang muncul itu ada beberapa hal terkait dengan pendapatan dari bagi hasil yang naik dan ada program yang tidak laksanakan sepertihalnya untuk pembangunan Balai Kesenian hibah dari Kementerian Desa tidak terealisasi di tahun ini.
“Beberapa kegiatan yang kita realokasi sepertihalnya di ketahanan pangan, atau program KRPL kita alihkan ke sarana fisik itu saluran irigasi untuk Pesawahan di Dusun Serang 1, untuk luasan lahan sekitar 9 hektar,”ungkap Dwi Handoko, Kepala Desa Serang.
Kedua ada perubahan dari belanja bidang lima yaitu kebencanaan, pada awalnya untuk penanganan covid-19 namun karena tidak digunakan atau tidak ada serapan di Tahun 2022 kita realokasikan di penanganan pasca Bencana Banjir kali klatak pada 17 Oktober 2022.
Setelahnya hari sudah ditetapkan tentu ini akan menjadi satu dasar hukum Pemerintah Desa untuk perubahan APBDes 2022 dan selanjutnya karena sudah direncanakan maka harus dilaksanakan semaksimal mungkin dalam tempo 1-2 bulan ini harus sudah selesai.